Ganjar Siap Lanjutkan Pembangunan IKN: Sudah Jadi UU, Wajib Dilaksanakan
JAKARTA, iNews.id - Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo bakal melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) jika terpilih menjadi presiden. Dia menilai program itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga wajib dilaksanakan.
"Sudah menjadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan. Seluruh undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan buat siapa pun yang memimpin," kata Ganjar usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, TNI-Polri, dan Kejaksaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menekankan setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan.
"Setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Ada 7 fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU, di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.