JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibu kita, Senin (6/6/2022). Masyarakat diminta memperhatikan aturan itu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas dengan bebas tanpa terpengaruh kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.
Krisis Air Memburuk, Presiden Iran Peringatkan Warga Teheran Mungkin Harus Mengungsi
"Kami memberlakukan pengecualian untuk sejumlah kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).
Kendaraan yang dikecualikan dan bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta yakni:
Ada Polisi Nakal di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Lapor ke Nomor Ini
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku