Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Rabu, 01 Juni 2022 - 12:31:00 WIB
Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibu kita, Senin (6/6/2022). Masyarakat diminta memperhatikan aturan itu. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas dengan bebas tanpa terpengaruh kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.

"Kami memberlakukan pengecualian untuk sejumlah kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Kendaraan yang dikecualikan dan bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta yakni:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan ambulans; 

c. kendaraan pemadam kebakaran; 

d. kendaraan angkutan umum (plat kuning); 

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut