Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Rabu, 01 Juni 2022 - 12:31:00 WIB
Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19); 

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); 

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Pemberlakuan ganjil genap kata Syafrin dikarenakan seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. 

Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin Liputo. 

Sosialisasi ganjil-genap dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022. Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai Senin, 6 Juni 2022. 

Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut