News Nasional Detail Berita Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Rabu, 01 Juni 2022 - 12:31:00 WIB Share copy link article Link Copied! Carlos Roy Fajarta Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)
Megapolitan Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019