Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan 111 Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - KPK menghadirkan saksi ahli pidana, dan membawa sebanyak 111 alat bukti dalam praperadilan tersangka suap, yakni Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. KPK meyakini bisa menang di sidang itu.
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti di antaranya keterangan ahli pidana dari Unair dan UII," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri , Kamis (5/1/2023).
"Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," ujarnya.
Ali Fikri memastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku. KPK yakin bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022, atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Ia pun langsung ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Gazalba pun mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq