Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Komisi antirasuah itu pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Kesiapan KPK itu dibuktikan dengan hadirnya mereka di sidang perdana praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Betul hari ini diagendakan sidang praperadilan pemohon tersangka GS (Gazalba Saleh). KPK hadir dengan agenda pembacaan permohonan tersebut oleh pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
Gazalba mengajukan pemohon praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sementara untuk sidang selanjutnya beragendakan mendengar jawaban KPK atas praperadilan tersebut.
"Selasa (3/1/2023) sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud," ucap Ali.
Sidang perdana praperadilan tersebut seharusnya digelar pada 12 Desember 2022. Namun, KPK saat itu belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.