PEKANBARU, iNews.id - Seorang eks finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap polisi atas dugaan praktik facelift ilegal di Kota Pekanbaru, Riau. Kasus ini mencuat setelah seorang korban mengalami kerusakan wajah serius usai menjalani prosedur kecantikan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menerima laporan dari korban berinisial NS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeni sebagai tersangka.
Kapal Induk Nuklir Terbesar AS Gerald R Ford Mundur dari Perang Iran
Korban mengaku awalnya menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan dengan harapan mendapatkan hasil maksimal. Namun, kondisi yang dialami justru berbanding terbalik.
Setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan hebat, infeksi serius hingga luka bernanah di bagian wajah dan kepala. Kondisi tersebut memaksanya menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan.
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Eks Puteri Indonesia Riau 2024 yang Viral gegara Malpraktik!
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Akibat tindakan ilegal tersebut, korban mengalami dampak jangka panjang berupa cacat permanen. Kerusakan pada kulit kepala membuat rambut korban tidak dapat tumbuh kembali, serta luka di area alis yang sulit dipulihkan. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
YPI Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 gegara Kasus Dokter Gadungan!
Editor: Donald Karouw