Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Itu Facelift, Prosedur Estetika yang Dilakukan Eks Puteri Indonesia Riau 2024?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Seorang eks finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap polisi atas dugaan praktik facelift ilegal di Kota Pekanbaru, Riau. Kasus ini mencuat setelah seorang korban mengalami kerusakan wajah serius usai menjalani prosedur kecantikan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menerima laporan dari korban berinisial NS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeni sebagai tersangka.

Korban mengaku awalnya menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan dengan harapan mendapatkan hasil maksimal. Namun, kondisi yang dialami justru berbanding terbalik.

Setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan hebat, infeksi serius hingga luka bernanah di bagian wajah dan kepala. Kondisi tersebut memaksanya menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Akibat tindakan ilegal tersebut, korban mengalami dampak jangka panjang berupa cacat permanen. Kerusakan pada kulit kepala membuat rambut korban tidak dapat tumbuh kembali, serta luka di area alis yang sulit dipulihkan. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut