Gelar Perkara, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri segera menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Sebelum penetapan tersangka, Bareskrim akan menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tidak menyampaikan, kawan waktu gelar perkara tersebut dilaksanakan.
"Nanti mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," ujar Ferdy di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Dia menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka akan melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tuturnya.
Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Bareskrim menemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Editor: Kurnia Illahi