Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan, Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah. Dia menuturkan, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.
"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.