Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Jumat, 26 September 2025 - 14:06:00 WIB
Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan, Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah. Dia menuturkan, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.

"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut