Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Apartemen dan Kantor Johannes Kotjo, KPK Sita Dokumen Keuangan

Senin, 16 Juli 2018 - 00:51:00 WIB
Geledah Apartemen dan Kantor Johannes Kotjo, KPK Sita Dokumen Keuangan
Tersangka dugaan pemberian suap Johannes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK, Sabtu (14/7/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hari ini lembaga antirasuah itu menggeledah lima lokasi untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Selain menggeledah rumah Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dan rumah tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, penyidik juga memeriksa kantor, rumah, dan apartemen milik tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

“Setelah kita menetapkan tersangka, kemudian pemeriksaan lanjutan pagi tadi. Beberapa tim langsung disebar. Kita geledah di tempat berbeda yang masih berlangsung sampai saat ini. Ada apartemen tersangka diduga sebagai pihak pemberi, kantor pihak pemberi, kemudian rumah Dirut PLN yang tadi juga kita lakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (15/7/2018).

Dalam penggeledahan di kantor, rumah, apartemen Johannes, KPK menemukan barang bukti (barbuk) dokumen keuangan terkait kasus tersebut.

“Dari empat pertama itu (JBK), kita temukan dokumen keuangan terkait PLTU tersebut. Prosesnya seperti apa itu nanti kita pelajari, ada juga barang bukti elektronik. Barbuk elektronik ini tentu bisa didapatkan dari laptop dan sejenisnya,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut