Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan tersebut turut disita bersama uang tunai ratusan juta rupiah dan emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaran valuta asing ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
“Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
KPK selanjutnya akan mendalami temuan mata uang asing tersebut. Penyidik akan menelusuri tujuan, pihak yang terlibat, asal, serta waktu penerimaan valuta asing tersebut.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” lanjut Budi.
Menurut Budi, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum. KPK juga akan menjadikannya bahan untuk mendorong pencegahan praktik korupsi secara lebih menyeluruh.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan kemudian melakukan penyitaan.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Puti Aini Yasmin