Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR
Budi mengatakan, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut memiliki pola yang serupa dengan PT Summarecon. Perusahaan tersebut sebelumnya juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;