Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Rabu, 30 September 2026 - 15:14:00 WIB
Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Budi mengatakan, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut memiliki pola yang serupa dengan PT Summarecon. Perusahaan tersebut sebelumnya juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut