Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor di Jakarta Selatan, KPK Tak Temukan Nurhadi

Jumat, 28 Februari 2020 - 14:29:00 WIB
Geledah Kantor di Jakarta Selatan, KPK Tak Temukan Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2020) malam terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Namun KPK tak menemukan Nurhadi atau dua tersangka lainnya.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah perkara di lingkungan MA yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak menemukan tersangka, KPK tetap menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Tadi malam penyidik KPK menggeledah sebuah kantor di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara. Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Ali menjelaskan kantor tersebut diduga milik Hiendra Soenjoto. Hingga saat ini tim di lapangan masih terus bergerak mencari keberadaan ketiga tersangka.

"Penyidik KPK terus berusaha mencari dan menangkap para DPO," tuturnya.

KPK hingga kini telah mencari keberadaan tiga buronan itu di tiga tempat. Lokasi pertama di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung. Lalu lokasi kedua yaitu rumah adik ipar Nurhadi di Surabaya dan terakhir sebuah kantor di Jakarta Selatan.

Sejumlah cara telah dilakukan KPK untuk menemukan ketiganya. Selain menggeledah tempat-tempat yang dicurigai, KPK juga menyebar dan memasang foto tiga orang itu di sejumlah tempat.

"Kami sebar foto-foto para DPO itu antara lain di Jawa Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda proses pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut