Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Kamis, 08 Oktober 2026 - 06:09:00 WIB
Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai
KPK geledah dinkes Madiun terkait kasus Walkot Maidi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah serta dianalisis oleh tim penyidik KPK. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.

Budi mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut kemudian dikembangkan dalam penyidikan KPK.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum. Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut