Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai
Sementara itu, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah serta dianalisis oleh tim penyidik KPK. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.
Budi mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut kemudian dikembangkan dalam penyidikan KPK.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum. Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin