Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Petugas tampak membawa tiga koper saat meninggalkan gedung tersebut.
Berdasarkan pantauan, lebih dari 11 petugas KPK terlihat keluar dari Gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB.
Rombongan petugas KPK tersebut turun menggunakan satu lift yang sama menuju lobi Gedung Kementerian ATR/BPN. Mereka kemudian berjalan keluar gedung sambil membawa tiga koper berwarna hitam dari ruangan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Belum diketahui barang atau dokumen apa saja yang diamankan KPK dan dimasukkan ke dalam koper tersebut.
Petugas KPK yang membawa koper juga tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka kemudian memasukkan ketiga koper tersebut ke dalam mobil.
Terlihat tiga mobil berwarna hitam yang membawa rombongan petugas KPK meninggalkan Gedung Kementerian ATR/BPN. Hasil penggeledahan tersebut kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Editor: Rizky Agustian