Geledah Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya, KPK Sita Dokumen
Tiga Tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pembuat komitmen pusat Adninistrasi Keuangan dan Pengelola Aset Sekretariat Tahun 2011, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko.
KPK menjelaskan, pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhi Karya untuk Sulawesi Utara (Sulsel) dan PT Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
KPK menduga terkait pembagian proyek itu DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen dari kedua tersangka lainnya.
Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulsel sekitar Rpl1.18 miliar dan pembangunan Kampus IPDN di Sulut sekitar Rp9,378 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan itu.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad