Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Pejabat Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, KPK Sita Dokumen soal Anggaran

Rabu, 24 April 2019 - 23:13:00 WIB
Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, KPK Sita Dokumen soal Anggaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Salah satu tempat yang digeledah itu adalah kantor wali kota setempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran. “Untuk di Tasikmalaya ada kegiatan tim di sana. Jadi memang ada proses penggeledahan di Kantor Wali Kota Tasikmalaya. Penggeledahan dilakukan tadi pagi dan siang ya. Tim menyita sejumlah dokumen terkait dengan pembahasan anggaran di sana,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, tim KPK saat ini masih berada di lapangan untuk menyisir sejumlah lokasi lainnya di Tasikmalaya. Saat ditanya penggeledahan itu terkait kasus apa, Febri enggan membeberkannya kepada awak media.

“Karena tim masih di lapangan dan ada beberapa kegiatan yang masih harus dilakukan. Kalau sudah ada update yang lebih lengkap, kami akan menjelaskan secara resmi kasusnya apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka pemberi suap kepada terpidana Yaya Purnomo. Yaya sendiri diketahui terjerat kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut