Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:54:00 WIB
Geledah Rumah Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, Senin (1/6/2020) malam. KPK juga menggeledah rumah Nurhadi dan membawa sejumlah barang bukti.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sempat terkendala saat proses penangkapan karena pintu rumah mantan Sekretaris MA itu tidak dibuka meskipun telah diketuk.

"KPK langsung menggeledah dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, pintu rumah yang ditempati Nurhadi bersama keluarga di kawasan Jakarta Selatan terpaksa dibuka paksa. Nurhadi dan menantunya beserta sejumlah barang bukti dibawa ke KPK untuk didalami.

"Sampai saat ini masih diperiksa," ucapnya.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut