Geledah Rumah Mendag, KPK Tak Sita Apa pun karena Faktor Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa, 30 April 2019 kemarin sore. Namun, dari kediaman Enggar, KPK tidak menyita barang apa pun terkait kasus gratifikasi yang diterima politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (2/5/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelakan, barang di kediaman Enggar tidak terkait dengan perkara gratifikasi dalam kasus 400.000 amplop Bowo Sidik. Sehingga, Penyidik KPK tidak melakukan penyitaan apa pun.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga, secara fair (adil) penyidik tidak lakukan penyitaan," jelasnya.
Pada Rabu, 29 April 2019, KPK menggeledah kantor Kemenag termasuk ruangan Biro Hukum dan ruang kerja Enggar. Dari lokasi itu, KPK menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen yang di sita, kata Febri, terkait dengan peraturan Mendag tentang gula rafinasi.

Barang-barang bukti yang disita komisi antirasuah itu, kata Febri, bakal dipelajari dan diklarifikasi lebih lanjut penyidik. Nantinya, klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Berikutnya dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI itu mengungkapkan uang Rp2 Miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.
Kabar yang beredar itu menyebut uang Rp2 miliar itu diberikan untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku pada 2017.
Dalam keterangan politikus Partai Golkar itu juga menyebut Nusron Wahid memintanya untuk menyiapkan 400.000 amplop. Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan penyidik.
Editor: Djibril Muhammad