Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jatim yang Pesta Narkoba di Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang tertangkap sedang pesta narkoba oleh Polrestabes Surabaya. Keputusan ini sudah diambil dalam sidang etik pada 8 Oktober 2026 lalu.
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman menegaskan, Gerindra juga tak pernah mengintervensi proses penenanganan perkara tersebut. Hal itu diungkapkan sekaligus merespons mutasi polisi yang menggerebek anggota DPRD tersebut.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama menindak anggota yang melakukan pelanggaran. "Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," katanya.
Sebagai informasi, tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra ditangkap Polrestabes Surabaya terkait dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Ketiga legislator itu berinisial ARR, ADR dan UAM.
Polisi menyita sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, dan bungkus rokok. Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi dan satu orang positif sabu serta ekstasi.
Sementara itu, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi ke sejumlah jabatan dan polsek berbeda setelah menangani kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD. Tujuh personel tersebut terdiri atas tiga perwira dan empat bintara.
Mereka menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Editor: Reza Fajri