Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu
Advertisement . Scroll to see content

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

Selasa, 03 November 2026 - 11:27:00 WIB
Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Sikap tersebut akan dibahas dalam rapat internal Fraksi Gerindra di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, rapat fraksi biasanya digelar pada awal masa persidangan. Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari Fraksi Gerindra akan menerima arahan sekaligus merumuskan sikap terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

"Di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pertemuan pimpinan partai politik untuk membahas persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPR itu mengaku belum mengetahuinya.

"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu. Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Advokat Denny Indrayana lantas mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait status Gibran. Dia mengatakan putusan MK dan MA telah menegaskan Gibran tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Saya berpendapat dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP: hak menyatakan pendapat," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

"Tidak perlu langkah-langkah lain. Hak menyatakan pendapat, karena sudah ada putusan MK dan Mahkamah Agung," tuturnya.

Denny menegaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memungkinkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, dan karena itu terpenuhi Pasal 7A, impeachment, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Itu pernyataan pendapatnya," ucap Denny.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut