Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Desak Surat Keterangan Kelulusan Gibran Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Geruduk Kemendikdasmen, Roy Suryo cs Sempat Tak Diperbolehkan Masuk

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:00:00 WIB
Geruduk Kemendikdasmen, Roy Suryo cs Sempat Tak Diperbolehkan Masuk
Pakar telematika Roy Suryo cs menggeruduk kantor Kemendikdasmen (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan menggeruduk kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) sore. Mereka menuntut Kemendikdasmen untuk mencabut SK penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Suasana sempat memanas kala Roy Suryo dan lainnya hendak memasuki gedung utama Kemendikdasmen. Pasalnya, petugas keamanan tak memperbolehkan semua orang yang menemani Roy masuk ke dalam gedung.

Tampak, ahli digital forensik Rismon Sianipar hingga advokat Kurnia Tri Royani melobi petugas keamanan. Para pendukung Roy yang sebagian besar kaum "emak-emak" ini bersikeras agar bisa masuk ke dalam.

Para emak-emak menyanyikan yel-yel agar Gibran dimakzulkan. Terlihat, Roy hanya tersenyum. 

"Makzul, makzul makzulkan Gibran. Makzulkan Gibran sekarang juga," seru para emak-emak.

Hingga akhirnya, Roy berbicara agar dirinya masuk sendiri. Tak berselang lama, Roy kembali dan menyampaikan bahwa Rismon, Tifa dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, Roy Suryo mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dia pun membawa salinan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di Insearch, Sydney, Aurtralia tertanggal 6 Agustus 2019.

"Ya, yang jelas ini saja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut