Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:16:00 WIB
Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bungkam saat tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus.

Sebagaimana diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut