Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Cawapres Ilegal Trending Topic usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Rabu, 08 November 2023 - 17:19:00 WIB
Gibran Cawapres Ilegal Trending Topic usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Gibran cawapres ilegal trending topic Rabu (8/11/2023). (Foto MPI/R August).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gibran cawapres ilegal trending topic Rabu (8/11/2023). Hingga  pukul 17.00 WIB sudah ada sebanyak 12.600 tweet. 

Beragam komentar negatif netizen mengenai Gibran Rakabuming Raka di media sosial X yang dulu disebut Twitter usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman yang merupakan paman Gibran pun dicopot dari Ketua MK.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023). 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut