Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023). Dia diketahui baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
MK akan memutus perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yaitu pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu poin yang digugat yaitu tentang batas usia capres-cawapres.
"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Dilansir dari website mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip Rabu (8/11/2023).