Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK

Rabu, 08 November 2023 - 13:03:00 WIB
Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK
Hakim Konstitusi, Anwar Usman tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023) meski baru saja diberhentikan dari Ketua MK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023). Dia diketahui baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

MK akan memutus perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yaitu pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu poin yang digugat yaitu tentang batas usia capres-cawapres.

"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Dilansir dari website mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip Rabu (8/11/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut