Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik
JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dinilai dapat menempuh langkah politik melalui hak konstitusionalnya.
Sudding menilai putusan MA tersebut harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wapres. Dia berpandangan, pembatalan dokumen persyaratan itu membuat Gibran tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.
“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," kata Sudding pada Minggu (8/11/2026).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik," ucapnya.
Sudding menegaskan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya jika Gibran tidak bersedia mundur. Dia menyebut mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran. Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Meski demikian, usulan pemberhentian melalui jalur politik tersebut merupakan pandangan Sudding. Mekanisme dan konsekuensi hukum putusan MA terhadap jabatan Wakil Presiden tetap perlu merujuk pada ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw