Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Kamis, 18 September 2025 - 17:16:00 WIB
Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Itu aja. Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres,” ujar dia.

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di PN Jakpus. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut