Giliran Mantan Ketua FPI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Abuya Abdul Majid menambah panjang daftar pelaporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Majid melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena pidatonya yang dinilai membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.
Kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ucapan Sukmawati dianggap tidak pantas dan memberi kesan negatif.
"Apa kaitannya Nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Laporan yang dibuat Majid terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM. Sejumlah alat bukti juga diserahkan untuk melengkapi laporannya di antaranya compact disc (CD) yang yang berisi video Sukmawati dan sejumlah artikel.
"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," kata dia.