Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari Keanggotaan DPD

Jumat, 21 Desember 2018 - 13:39:00 WIB
GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari Keanggotaan DPD
Anggota DPD asal Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Anggota DPD asal Yogyakarta itu diberhentikan sementara karena dinilai malas dan melanggar Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD (MD3).

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih dari enam kali tidak pernah menghadiri sidang Paripurna DPD. Selain itu Hemas juga sudah mendapatkan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan keputusan pleno BK DPD, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna,” ujar Mervin, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Selain Hemas, anggota DPD dari Provinsi Riau, Maimana Umar juga dijatuhi sanksi yang sama. Sementara sejumlah anggota DPD lainnya diberikan sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

"Beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucapnya.

BK DPD juga mewajibkan Hemas dan Maimana menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis dalam sidang Paripurna DPD. Bahkan, keduanya diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Hemas dan Bu Maimana saja," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut