Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
Advertisement . Scroll to see content

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Rabu, 04 Maret 2026 - 13:03:00 WIB
GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja
Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mengingatkan agar para pembuat undang-undang untuk mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kaitan terkait ambang batas parlemen.

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Felldy Utama)
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Felldy Utama)

Dia menyampaikan, keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada Pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas parlementiary treshold.

"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," tuturnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa parliamentary threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.

"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 persen ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," ucapnya.

Partai Perindo sendiri, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR ingin berdiskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas ambang batas parlemen. 

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 persen itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1 persen, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut