Golkar Sentil PPATK Kebablasan Mau Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng merespons Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang berencana memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, PPATK kebablasan.
"Menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR itu mengatakan, PPATK harus menjelaskan landasan hukum yang kuat mengeluarkan kebijakan itu. Pasalnya, kebijakan itu sudah menyentuh penggunaan uang pribadi masyarakat.
"Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PPATK akan membekukan rekening bank yang tak digunakan selama tiga bulan lamanya atau rekening dormant.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Pihaknya menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," kata PPATK.
Editor: Reza Fajri