Google Veo 3 Rilis, Pakar Dorong Pemerintah Keluarkan Aturan Rinci tentang AI
"Akan berbahaya jika ada konten video memperlihatkan sosok tertentu mengatakan sesuatu, padahal aslinya tidak. Ini tentu tindak kejahatan dan manipulasi," ungkap Firman.
"Dengan adanya aturan, tindak kejahatan atau manipulasi bisa diberantas, sehingga masyarakat tidak terpapar hoaks," tambahnya.
Penting juga untuk terus mengedukasi masyarakat tentang konten AI ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang bisa dirugikan karena produk AI. Sosialisasi ini harus menyebar hingga ke masyarakat terpelosok, sehingga mereka bisa membedakan mana hoaks mana konten faktual.
Sebagai informasi, hingga kini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan Undang-Undang (UU) yang mengawal AI. Satu-satunya acuan terkait AI yang telah dirilis adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
SE ini berisi panduan etika yang bersifat sukarela untuk pengembang AI. Selain itu, pemerintah juga sedang mendiskusikan regulasi AI yang lebih komprehensif, termasuk potensi pembuatan undang-undang khusus.
Editor: Muhammad Sukardi