Gubernur Aceh dkk Sepakati Commitment Fee 10 Persen dari Dana Otsus
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan total commitment fee untuk tersangka Irwandi Yusuf dkk sebesar 10 persen dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Commitment fee tersebut disepakati bersama tersangka Ahmadi dan sejumlah pejabat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018 itu berasal dari APBN 2018 sebesar Rp8,029 triliun. KPK mendapat informasi bahwa pada April 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah mengumumkan dan membuka lelang 1.635 paket senilai Rp2,134 trilliun sebagai proyek otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota.
Menurut Febri, KPK menduga total 10 persen fee dari keseluruhan nilai DOKA 2018 disepakati untuk para pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk commitment fee untuk tersangka penerima suap Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan tersangka pemberi suap Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten. Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Jika dikalkulasi, nilai 10 persen dari Rp8,029 triliun adalah sebesar Rp802,9 miliar. Kalau dihitung dari angka Rp2,134 trilliun untuk 1.635 paket yang ditender pada April 2018, maka nilai 10 persen adalah sebesar Rp213,4 miliar.