Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Aceh dkk Sepakati Commitment Fee 10 Persen dari Dana Otsus

Kamis, 05 Juli 2018 - 23:10:00 WIB
Gubernur Aceh dkk Sepakati Commitment Fee 10 Persen dari Dana Otsus
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Febri mengatakan, dalam kasus dugaan suap ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Ahmadi. Dari temuan KPK, keseluruhan uang Rp1,5 miliar sudah diberikan Ahmadi ke Irwandi, termasuk yang terakhir Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018).

KPK mempersilakan Irwandi dan Ahmadi membantah melakukan dugaan korupsi dalam delik suap-menyuap. Tapi akan lebih bagi para tersangka dan pihak yang diperiksa nantinya terbuka dan memberikan keterangan yang benar. Dalam transaksi suap tersebut KPK menemukan penggunaan sandi '1 meter'.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode "1 meter" terkait dengan transaksi yang terjadi," katanya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, Irwandi, Hendri, Ahmadi, dan Syaiful sudah dijebloskan ‎ke rumah tahanan (rutan) berbeda pada Kamis (5/7/2018). Irwandi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di bawah gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Hendri di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ahmadi di Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Syaiful di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penahanan untuk para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama," ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya mendapat informasi dari penyidik bahwa ada satu tersangka yang menyampaikan ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hanya saja untuk nama tersangka belum bisa disampaikan karena tersangka tersebut belum mengajukan atau menyampaikan surat permohonan resmi ke KPK. Yang jelas bagi KPK keinginan ini adalah langka positif.

"Yang ingin saya sampaikan adalah selama proses pemeriksaan mulai kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi kami harap nanti semuanya juga seperti itu, untuk membuka seterang-terangnya," ujarnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut