Gubernur DIY Tolak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Reaksi Mahfud MD
"Presiden tidak memberikan tenggat waktu, selama Covid-nya itu masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi, benar minimal sebulan sekali saya harus melapor kepada presiden. Nanti kita ya lapor setiap bulannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat, Rabu 5 Agustus 2020.
Editor: Djibril Muhammad