Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Kamis, 09 April 2020 - 14:41:00 WIB
Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sidang putusan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dilakukan secara virtual, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara/Humas KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Selain penjara, denda dan uang pengganti, hak politiknya dicabut.

"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, lalu uang pengganti Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Ali mengatakan, sidang digelar secara online. Majelis Hakim berada langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun terdakwa Nurdin Basirun dan tim penasehat hukumnya berada di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung KPK.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura. Tujuan pemberian suap itu agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin dari dua pemohon.

Izin pertama terkait Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap juga terkait rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Untuk dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Ali mengatakan, hal yang memberatkan Nurdin yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, Nurdin tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankannya adalah berlaku sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Ali.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dua dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua tentang gratifikasi yaitu Pasal 12B UU Tipikor.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Nurdin sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut