Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumatera Utara: Sejak Dulu Itu Punya Aceh!
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Polemik Milik Aceh: Kami Punya Alasan Kuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:24:00 WIB
Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Polemik Milik Aceh: Kami Punya Alasan Kuat
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pihaknya memiliki alasan hingga bukti yang kuat terkait empat pulau yang menuai polemik dengan Sumatera Utara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat. 

“Ada 8 instansi, tingkat pusat saja, selain pemerintah, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Kabupaten, Aceh Singkil, kemudian ada, Badan Informasi Geospasial (BIG), ada untuk laut, pushidros angkatan laut, untuk daratnya, topografi, angkatan darat, ya,” jelasnya.

Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” katanya.

Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

Tito kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, keempat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut. 

Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut