Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Selasa, 03 Maret 2026 - 07:58:00 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah). (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026). 

Dia mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Diketahui KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar. Uang itu diduga disetor setelah tercapai kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut