Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M
Tak hanya itu, Rahmad mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
Kubu KLB Nilai SBY Gemetar Hadapi Moeldoko Berani Hantam Dinasti Cikeas di Demokrat
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.
Dia menyebut masih ada sejumlah materi gugatan lainnya. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," ujar dia.
Editor: Ibnu Hariyanto