Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo Bakal Dibahas di RPH Hakim MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11/2023).
"Saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Sebagaimana diberitakan, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu menggugat ke PTUN.
Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui isi permohonan dalam gugatan tersebut. Sebab, gugatan belum terinput dalam situs PTUN.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Editor: Rizky Agustian