Anwar Usman Ajukan Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut disampaikan pada Rabu (15/11/2023).
Juru bicara yang juga Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," ujar Enny saat dihubungi, Rabu, (22/11/2023).
Menurut dia, surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Anwar Usman tidak dihadirkan dalam RPH tersebut.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," jelasnya.
Diketahui, para hakim MK memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. Anwar sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik berat.
Anwar melanggar kode etik karena memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diduga untuk memuluskan keponakannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Faieq Hidayat