Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019

Senin, 05 Maret 2018 - 20:57:00 WIB
Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019
Pembacaan putusan sidang gugatan proses Pemilu yang diajukan tiga parpol, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018). (Foto: SINDOnews/ Rakhmatulloh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Untuk permohonan pemohon yang diajukan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai besutan Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Pertimbangan putusan dibacakan anggota Bawaslu M Afiffudin. Dalam pertimbangan putusannya, pemohon dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan setelah dilakukan verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.

Putusan senada juga dibacakan terhadap Parsindo. Bawaslu menyatakan Parsindo tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertimbangan terhadap putusan pemohon Parsindo bacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo sebelum putusan dibacakan ketua sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut