Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019

Senin, 05 Maret 2018 - 20:57:00 WIB
Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019
Pembacaan putusan sidang gugatan proses Pemilu yang diajukan tiga parpol, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018). (Foto: SINDOnews/ Rakhmatulloh)
Advertisement . Scroll to see content

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.

Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.

Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut