Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019
Senin, 05 Maret 2018 - 20:57:00 WIB
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.
Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.
Editor: Azhar Azis