Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 28 September 2026 - 21:30:00 WIB
Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Majelis Hakim PN Solo menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur (Foto: Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi permohonan ganti rugi dasarnya adalah KUHAP, 173. Amnesti itu bukan sebagai dasar pengajuan permohonan ganti rugi ini, tapi kenapa jadi dasar putusan,” lanjut kuasa hukum Gus Nur lainnya, Nael Tiano Marbun.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Sebelumnya, Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut