Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak, DPP Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak dua permohonan banding yang diajukan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko yang diputus pada 26 April 2022. Dengan demikian, Moeldoko cs sudah 13 kali ditolak baik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal ini, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim ini bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadan. Menurutnya majelis hakim telah berlaku adil terhadap dua perkara di PT TUN.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini semakin menegaskan keabsahan hasil Kongres V Partai Demokrat yang digelar pada 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta AD/ART Partai Demokrat.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.