Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak, DPP Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah
Menurut Riefky, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara. Mulai dari Kemenkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di MA.
Oleh karena itu, dia berharap putusan hukum yang mematahkan gugatan Moeldoko dkk selama ini dapat berhenti demi demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.
Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa tanggal 26 April 2022. Masing-masing perkara memiliki nomor register 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Editor: Rizal Bomantama