Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Aiman Diputuskan Hari Ini

Selasa, 27 Februari 2024 - 06:11:00 WIB
Gugatan Praperadilan Aiman Diputuskan Hari Ini
Aiman Witjaksono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Hakim tunggal Delta Tama bakal membacakan keputusan pada pukul 15.00 WIB.

"Waktunya sekira pukul 15.00 WIB," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

Sidang putusan digelar setelah rangkaian sidang sebelumnya rampung. Sidang kemarin beragendakan penyerahan kesimpulan tim hukum Aiman dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kesimpulan dari pihaknya menguraikan fakta-fakta sidang, mulai dari saksi ahli, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan termohon.

Dalam kesimpulannya, tim hukum tetap meyakini penyitaan handphone Aiman yang dilakukan polisi tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.

"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan untuk memutus hal itu," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut