Gugatan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional ke MK Dinilai Penting
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai gugatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) penting untuk dilakukan. Sebab, menurutnya ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.
Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan bukan untuk komponen cadangan (Komcad). Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista di Indonesia masih terbatas dan memprihatinkan.
"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," ucap Al Araf dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial, Kamis (14/4/2022).
Al Araf menambahkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.
"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa politik hukum UU PSDN antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.
"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," kata Herlambang pada kesempatan yang sama.
Herlambang yang juga pakar Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap UU PSDN sebagai menu pesta fasisme. Adapun menu menurutnya mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. "Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," katanya.
Dosen FH UGM lainnya Rikardo Simarmata menilai UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.
"Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah," kata Rikardo.
Lebih lanjut, Dosen FH UGM Jaka Triyana mempertanyakan postur dan jenis kelaminnya UU PSDN.
"Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini," tutup Jaka.
Editor: Ainun Najib