Gugatan Yusril Ditolak MA, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat kubu Moeldoko bersyukur atas keputusan MA tersebut.
Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak uji materi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Rahmad di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dalam kaitan ini, kata dia, pihaknya menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi pihaknya.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ujarnya.