Gugus Tugas Covid-19 Imbau Karyawan Berangkat Kerja 2 Gelombang
JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 terkait kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). SE tersebut berisi imbauan kepada karyawan agar berangkat kerja tidak dalam waktu bersamaan alias 2 gelombang demi mencegah penularan Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, setiap hari kerja banyak warga yang menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja. Kereta rel listril (KRL) misalnya, 75 persen penumpangnya merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
"45 persen mereka bergerak bersama pukul 05.30 sampai 06.30 WIB. Ini akan sulit mempertahankan physical distancing karena KRL sudah maksimal dipersiapkan," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Melihat kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Yuri ini menilai sangat sulit dan berisiko warga berangkat bekerja di jam yang sama. Dengan SE tersebut, Gugus Tugas Covid-19 berharap perusahaan dapat menyesuaikan kondisi berangkat kerja karyawannya menjadi 2 gelombang,
"Gelombang pertama pukul 07.00-07.30 WIB mengakhiri pekerjaan 15.00-15.30. Gelombang kedua pukul 10.00-10.30 WIB mengakhiri pekerjaan 18.00-18.30 WIB. Agar protokol kesehatan betul-betul bisa dijalani," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.
Yuri berpendapat, imbauan itu dikeluarkan agar penularan Covid-19 di fasilitas umum bisa benar-benar diatasi. Imbauan itu juga melihat perpindahan orang dari rumah ke stasiun, ketika menunggu di stasiun dan dari stasiun menuju kantor.
"Ini harus kita atur volumenya. Kita akan mulai ini besok. Kita harap lebih maksimal lagi. Baik dari segi fasilitas maupun masyarakat. Keseimbangan ini harus kita laksanakan dengan partisipasi bersama," katanya.
Editor: Djibril Muhammad